Latar Belakang
- Agar tetap terpelihara pembinaan yang berlanjut dan berkesinambungan.
- Tetap terjalin silatuahmi yang harmonis dan kontinyu
- Membangun kepedulian dan kebersamaan dalam menjalankan hak usaha Umroh dan Haji Plus
- Yang mendaftar PKJ adalah jamaah yang terlebih dahulu telah terdaftar pada program Umroh dan Haji Plus
- Pendaftaran PKJ ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000 untuk satu jamaah atau satu No. ID
- Pembayaran PKJ dapat dilakukan secara cash atau diangsur melalui pemotongan komisi sebesar Rp. 250.000
- Setiap jamaah yang pembayarannya telah mencukupi Rp. 3.500.000 maka akan mendapatkan Voucher Umroh sebesar USD 350
- Jamaah di perbolehkan mendaftarkan lebih dari satu nama atau lebih dari satu No. ID
- Susunan jaringan PKJ sama dengan susunan jaringan yang ada pada program Umroh dan Haji Plus
- Setiap Jamaah dianggap telah terdaftar dalam PKJ meskipun baru melakukan pembayaran Rp. 250.000
- Setiap jamaah yang telah terdaftar dalam PKJ mempunyai hak mendapatkan manfaat PKJ
- Manfaat klaim PKJ yang dapat diterima dari program PKJ maksimal sebesar setoran yang telah disetorkan dan diterima perusahaan.
- Setiap jamaah akan mendapatkan reward PKJ, apabila tercapai posisi jaringan PKJ.
Manfaat yang diterima
Pernikahan Pertama Rp. 1.500.000
Bila terjadi musibah :
Kebakaran Rp. 500.000 - 2.000.000
Kebanjiran Rp. 500.000 - 2.000.000
Meninggal Dunia Rp. 1.500.000
Melahirkan :
Biasa (normal) Rp. 1.500.000
Operasi Rp. 2.500.000
Sakit (rawat inap) Rp. 500.000 - 2.000.000







0 komentar:
Posting Komentar