Selasa, 13 Agustus 2013

Legalitas Perusahaan

PT Arminareka Perdana merupakan perusahaan biro perjalanan haji dan umroh yang memiliki legalitas dari Kementrian agama Republik Indonesia No. Izin Umroh : D / 146 Tahun 2012(diperpanjang setiap 3 tahun) dan No. Izin Haji Plus: D / 230 Tahun 2012 (diperpanjang setiap 3 tahun). Berikut merupakan daftar perusahaan biro perjalanan haji dan umroh resmi dari kementrian agama :
1.Daftar penyelenggara umroh resmi atau akses website kementrian agama klik disini 
2.Daftar Penyelenggara hajiplus resmi atau akses website kementrian agama klik disini
Perizinan lainnya sebagai berikut : 
Surat Ijin Biro Perjalanan Umum
Surat Tanda Terdaftar Perusahaan
Surat Departemen Kehakiman
Sertifikat MUI ( Majlis Ulama Indonesia)

Sertifikat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia

Sertifika IATA






0 komentar:

Posting Komentar